Ada Vaksin Covid Dosis ke-3, untuk siapa saja ?



Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Adapun ketentuan penerimanya yaitu : 

1. SDM kesehatan (tenaga kesehatan, asisten kesehatan, tenaga penunjang yang berusia diatas 18 tahun.

2. Vaksin dosis ke tiga diberikan kepada SDM kesehatan yang bekerja di fasyankes yang telah mendapat vaksin dosis 2.

3. Vaksin dosis ke tiga boleh menggunakan platform yang sama ataupun berbeda dengan interval antara dosis ke dua yaitu tiga bulan.

4. Vaksin dosis ke tiga mengguanakan vaksin moderna mRNA-1273, ketentuannya yaitu :

a. Diberikan secara intramuskular 0,5 mL.

b. Pelaksanaan mekanisme skirining, alur pelayanan, dan observasi sama dengan pelaksanaan vaksin Sinovac maupun Astra Zeneca.

c. Vaksin Moderna mRNA-1273 tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di: 

i. Instalasi Farmasi dalam freezer dengan suhu -15 C sampai -25 C.

ii. Puskesmas dan fasyankes lain dalam refrigerator suhu 2-8 C.

d. Pastikan vaksin sebelum digunakan sudah mencair dan jangan dikocok, cukup digoyangkan secara lembut.

e. Vaksin yang sudah dicairkan tidak boleh dibekukan kembali.

f. Vaksin yang telah dicairkan dan dibuka harus segera disuntikkan kurun waktu 6 jam, apabila lebih dari 6 jam maka tidak dapat digunakan.


Sumber : nasional.tempo.co

Penulis : Umar AL Faruq


Comments